1. Pengertian
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama
dalam membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat
Indonesia serta membantu mendorong roda perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
2. Tujuan
Tujuan utama dari koperasi
adalah mensejahterakan anggota pada khususnya, dan masyarakat secara umumnya. Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan
merupakan tujuan utama dari kopersi. Meskipun demikian koperasi harus
diusahakan agar tidak merugi, tujuan ini pundicapai dengan karya dan jasa dari
anggota koperasi.
3. Pengalaman
Pribadi
Pengalaman pribadi saya pernah saat saya menjadi
anggota koperasi di sekolah saya waktu SMP dulu. Seperti tugasnya koperasi
yaitu sebagai wadah untuk kebutuhan masyarakat koperasi sekolah membantu
siswa-siswa di SMP saya untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya, diantaranya
kebutuhan alat tulis ,seperti pensil, pulpen, dll, kebutuhan seragam sekolah,
dll.
Dalam keanggotaan saya menjadi anggota, saya
tidak hanya membantu dalam memenuhi kebutuhan siswa saja, tetapi saya juga ikut
memberikan pelajaran mengenai koperasi kepada teman-teman saya tentang
bagaimana cara menjadi pengurus dan anggota koperasi. Dalam hal ini pun
perkembangan selama saya menjadi anggota cukup signifikan, karena banyak teman-teman
saya mengikuti jejak saya menjadi anggota koperasi dan lebih membantu juga
dalam memberikan pendidikan kepada siswa tentang manfaat koperasi.

0 komentar:
Posting Komentar