1. Latar Belakang
Masyarakat
Indonesia merupakan salah satu masyarakat dunia yang memiliki ketergantungan
terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) sangat tinggi. Baik itu untuk keperluan rumah
tangga, transportasi maupun industri. Sehingga wajar bila negara berusaha keras
untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya yang bersifat primer ini dengan
memberikan subsidi terhadap pembelian BBM.
Tahun
2007 hingga 2010 merupakan tahun dimana pemerintah gencar-gencarnya melakukan
sosialisasi penggunanan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) bagi konsumsi
rumah tangga dan industri kecil sekaligus membagikan kompor gas beserta tabung
gas elpiji yang berisi 3 kg secara gratis kepada masyarakat. Peraturan presiden
republik Indonesia Nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian,
dan penetapan harga LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan Peraturan Menteri ESDM No.
21 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung
3 Kg, menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.
Media
massa baik cetak maupun elektronik banyak mengulas tentang konversi energi ini
bahkan hingga sekarang iklan-iklan penggunaan kompor gas yang aman marak
ditemui di media televisi lokal. Untuk mengurangi dampak sosial atas
diberlakukannya program ini, pendistribusian elpiji dilakukan oleh eks Agen dan
Pangkalan Minyak Tanah yang diubah menjadi Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kg.
Program
ini ditugaskan kepada Pertamina, berkoordinasi dengan Departemen terkait.
Idealnya, selisih antara pembelian minyak tanah dan elpiji bagi masyarakat
dapat dimafaatkan untuk keperluan lain dalam rangka meningkatkan daya beli,
sementara bagi pemerintah selisih tersebut digunakan untuk pembiayaan lainnya
yang lebih bermanfaat.
Adanya
kebijakan konversi tersebut salah satunya dipicu oleh beberapa rentetan
kelangkaan minyak tanah di berbagai daerah baik di kota besar maupun di
pedesaan. Harga minyak tanah menjadi melambung karena berbagai hal seperti
masalah distribusi, penimbunan, panik dan sebab-sebab lainnya. Kebijakan
pemerintah tentang konversi minyak tanah ke elpiji merupakan sebuah kebijakan
yang cukup tepat.
Hal
itu karena cadangan gas di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan minyak
bumi, meski sebagian besar sudah dikonsesikan pada pihak asing. PT. PERTAMINA
mencatat cadangan minyak tanah dalam minyak bumi Indonesia sangat sedikit dan
bila diolah lebih lanjut dapat menjadi avtur yang bernilai ekonomis lebih tinggi
dibandingkan dengan penjualan minyak tanah secara langsung.
2. Permasalahan
Terjadi
permasalahan ketika kebijakan ini diterapkan dimasyarakat, yaitu adanya
kecelakaan-kecelakaan disebabkan meledaknya tabung gas baik itu yang ukuran 3
kg, 12 kg, dan 50 kg. Tidak lain disebabkan kecerobohan pengguna maupun akibat
kebocoran tabung gas. Permasalahan lebih serius terjadi, LPG sama dengan bahan
bakar lainnya seperti premium, solar, batubara dan lain sebagainya. Kesemuanya
merupakan sumber energi yang tidak dapat diperbaharui dalam waktu singkat,
berarti suatu saat akan ada kelangkaan disebabkan berkurangnya sumber gas
dunia.
Dengan adanya konversi
minyak tanah ke penggunaan elpiji, ternyata hal ini bukan solusi bijak dalam
mengatasi ketergantungan masyarakat terhadap energi alam yang sulit untuk
diperbaharui . Kemungkinan besar pemerintah suatu saat akan mencari lagi
pengganti LPG ketika harga gas bumi ini naik melebihi harga minyak tanah.
Apalagi kebijakan konversi ini berlangsung singkat, banyak masyarakat terutama
masyarakat miskin yang tidak terbiasa menggunakan bahan bakar gas dipaksa untuk
menggunakannya. Terutama bagi mereka yang bermukim di wilayah pedesaan dan
masyarakat perkotaan berusia lanjut.
3. PEMBAHASAN
Setiap
tahunnya pemerintah menganggarkan dana lebih dari Rp 50 Trilyun untuk
mensubsidi BBM: minyak tanah, premium dan solar. Dari ketiga jenis bahan bakar
ini, minyak tanah adalah jenis bahan bakar yang mendapat subsidi terbesar,
lebih dari 50% anggaran subsidi BBM digunakan untuk subsidi minyak tanah. Dari
tahun ke tahun anggaran ini semakin tinggi, karena trend harga minyak dunia
yang cenderung meningkat.
Secara
teori, pemakaian 1 liter minyak tanah setara dengan pemakaian 0.57 kg elpiji.
Dengan menghitung berdasarkan harga keekonomian minyak tanah dan elpiji,
subsidi yang diberikan untuk pemakaian 0.57 kg elpiji akan lebih kecil daripada
subsidi untuk 1 liter minyak tanah. Secara nasional, jika program konversi
minyak tanah ke elpiji berhasil, maka pemerintah akan dapat menghemat 15-20
Trilyun subsidi BBM per tahun. Manfaat lain yang dapat diperoleh dari konversi
minyak tanah ke elpiji adalah:
1. Mengurangi kerawanan penyalahgunaan minyak tanah (minyak tanah oplosan)
2. Mengurangi polusi udara di rumah/dapur
3. Menghemat waktu memasak dan perawatan alat memasak
4. Dapat mengalokasikan minyak tanah untuk bahan bakar yang lebih komersil
(misalnya bahan bakar pesawat/avtur)
5. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Pada
tahun 2008, Wakil Presiden (Wapres) RI pada saat itu Yusuf Kalla
(www.kemenkokesra.com) mengatakan program konversi minyak tanah ke gas elpiji
ini akan menguntungkan semua pihak. Pemerintah akan ada penghematan subsidi BBM
sebesar Rp 22 triliun rupiah per tahun, sedangkan konsumen atau rakyat akan ada
penghematan sebesar Rp 20 s/d Rp 25 ribu per bulan per Kepala Keluarga. Hal itu
didapatkan dari hitungan jika menggunakan minyak tanah satu liter setara dengan
0,4 kg elpiji.
Wapres
mengeluarkan hitungan jika penggunaan minyak tanah sebanyak 20 liter minyak
tanah per bulan per KK maka akan setara dengan 2,5 tabung. Dengan asumsi harga
minyak tanah 7 sampai 8 ribu rupiah perliter sedangkan gas 15 ribu rupiah per
tabung 3 kg. Namun, yang sangat tidak tepat adalah kurun waktu program konversi
minyak tersebut terlalu pendek, hanya 4 tahun dan membiarkan orang miskin hidup
tanpa subsidi. Apalagi pembelian gas elpiji tidak sama dengan membeli minyak
tanah yang bisa dibeli perliter atau dicicil.
Sedangkan
pembelian elpiji harus minimal 3 kg dan tidak bisa dicicil. Akibatnya
masyarakat miskin yang tidak punya uang untuk membeli bahan bakar gas akan
bertambah sulit kehidupannya. Pengalaman di banyak negara, konversi energi
memerlukan waktu yang sangat lama. Misalnya, di Amerika Serikat memerlukan
waktu hampir 70 tahun sejak tahun 1850–1920. Sedangkan konversi energi di
Brasil memerlukan waktu selama 44 tahun dari tahun 1960–2004 (UN Millenium
Project, 2006).
Sehingga
melihat begitu lamanya pengalaman negara lain tersebut, maka sudah sangat pasti
kebijakan konversi energi yang dilakukan relatif instan di negeri ini akan
kacau sebagaimana yang telah terjadi akhir-akhir ini. Hal itu karena minyak
tanah bersubsidi akan segera ditarik dari wilayah terkonversi, padahal jaringan
distribusi perdagangan elpiji pengganti belum tersedia maksimal. Sehingga wajar
jika penolakan terhadap program konversi kemudian mencuat di banyak tempat.
Belum lagi kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan kompor gas elpiji
yang tidak tepat semakin menambah ketakutan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan
pemerintah tersebut.
Sebuah
persoalan klasik berulang, bukan hanya kali ini saja rakyat kecil dikecewakan,
tetapi hampir tiap program yang ditujukan bagi mereka seperti jaring pengaman
sosial (JPS), bantuan langsung tunai (BLT), dan Askeskin selalu berakhir kelabu
tidak jarang semakin menimbulkan permasalahan baru di negeri ini. Tidak
mulusnya program konversi, lebih karena transisi energi yang melibatkan banyak
faktor ternyata oleh pemerintah dianggap mudah sekadar proses konversi bahan
bakar yang dianggapnya dapat tuntas hanya dengan membagi-bagikan kompor serta
tabung gas gratis kepada penduduk miskin.
Harusnya
masyarakat miskin bisa meniti ke tangga energi yang lebih modern secara
bertahap dan permanen. Program konversi energi harus simultan dengan kebijakan
pemerintah dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Meski orang miskin mau
membayar energi yang mereka konsumsi, kemampuan mereka amat terbatas, bersaing
dengan kebutuhan primer lainnya yang tidak kalah penting.
Sehingga
harusnya subsidi atau jaring pengaman sosial tidak bisa serta-merta dihilangkan
ketika mendorong transisi energi. Keberhasilan konversi ke gas elpiji di Brasil
yang mencapai 98 persen pada 2004, salah satunya karena jaringan distribusi gas
merata di seluruh pelosok negeri dengan harga subsidi yang sama di tiap
wilayah. Tetapi di Indonesia berbeda, media televisi lokal (Metro tv program
”Suara Anda”) pernah memberitakan harga gas elpiji 3 kg bersubsidi berbeda-beda
disetiap daerah ada yang Rp. 15 ribu/tabung dan juga ada yang lebih dari itu.
Penataan
kebijakan energi akan sukses manakala mempertimbangkan kompleksitas persoalan
yang dihadapi kaum miskin. Realita menunjukan Indonesia masih kekurangan
pasokan gas untuk menggerakan urbin pembangkit listrik PLN sehingga harus
mengimpor dari negara lain. Adanya kebijakan ini dikawatirkan terjadi
kelangkaan elpiji seperti kelangkaan minyak tanah sebelumnya.
Di tengah ketidakjelasan jaminan
pasokan gas tersebut, pemerintah nekat menggulirkan kebijakannya. Belum lagi
soal kesiapan infrastruktur yang mendukung kebijakan konversi tersebut. Tata
niaga dan infrastruktur stasiun pengisian gas elpiji yang dimiliki Pertamina,
baru menjangkau kota-kota besar dan wilayah Indonesia bagian Barat dan Tengah
seperti Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta. Jalur distribusi gas
elpiji Pertamina ini masih terbatas.
Pemerintah
perlu menghitung biaya pembangunan infrastruktur untuk daerah yang belum
memiliki jaringan pengisisn gas tersebut. Untuk itu, pemerintah harus lebih
matang dan cermat lagi berhitung, baik hitungan soal harga, distribusi, pasokan
elpiji, daya beli masyarakat serta ongkos sosialnya. Jangan sampai masyarakat
terus-menerus dijadikan objek kebijakan yang tidak tertata baik.
4. Kesimpulan
Pemerintah
kurang siap dalam program pengalihan minyak tanah menjadi penggunaan elpiji,
dimana pemerintah seharusnya terlebih dahulu meningkatkan kapasitas produksi
dari Kilang Gas Alam milik pemerintah, sehingga kelangkaan elpiji tidak akan
terjadi. Meskipun secara hitung-hitungan terjadi penghematan bagi masyarakat
sehingga menyebabkan daya beli masyarakat semakin meningkat, tetapi yang perlu
diperhatikan oleh pemerintah adalah mencari energi alternatif massal yang mudah
diperbaharui dan tidak bergantung kepada energi fosil yang sulit diperbaharui
dan harganya yang relatif.
Saran
1. Pemerintah secepatnya meningkatkan kapasitas produksi dari kilang-kilang Gas
Alam milik pemerintah untuk mengatasi kelangkaan akan elpiji.
2. Pemerintah perlu melakukan negosiasi kepada Jepang untuk sementara
mengurangi permintaan akan elpiji demi memenuhi kebutuhan elpiji di dalam
negeri sampai pemerintah selesai membangun kilang-kilang Gas Alam baru yang
kapasitasnya sesuai dengan kebutuhan akan export dan permintaan di dalam
negeri.
3. Pemerintah perlu memperpanjang subsidi minyak tanah, jangan terburu-buru
ditarik sehingga tidak menyulitkan masyarakat miskin.
Sumber:
Nugroho, Riant. 2006. Kebijakan Publik Untuk Negara-Negara
Berkembang. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
http://www.pertamina.com/konversi/faq.php?id=15).
www.menkokesra.go.id.
http://www.seputar-indonesia.com .
http://rumahcahayadita.blogspot.com/2010/11/kebijakan-konversi-minyak-tanah-ke.html