(Unit Simpan Pinjam dan Unit Konsumsi)
Jl. Tugu Raya 1 Tugu-Cimanggis-Depok, Jawa Barat 16951
Telp. (021) 70873555, (021) 8710288, Fax. (021) 2710290
A. SEJARAH
BERDIRINYA KOPERASI
PT Lucky Abadi Textile Factory didirikan pada tahun 1972.
Pada saat itu, PT Lucky Abadi Textile Factory masih sebuah pabrik yang tidak
memiliki sebuah koperasi. Namun, seiring berjalannya waktu PT Lucky Abadi
Textile Factory ini membuka sebuah koperasi yang didirikan bagi para karyawan
yang bekerja di pabriknya. Koperasi ini berdiri setelah enam tahun PT Lucky
Abadi Textile Factory ini berdiri, yaitu pada tanggal 21 Juni 1976. Dengan
adanya koperasi ini, diharapkan dapat membantu perekonomian karyawan-karyawannya.
Unit yang tersedia di koperasi ini adalah Unit Simpan Pinjam
dan Unit Konsumsi. Pada mulanya, unit yang tersedia pada koperasi ini adalah
Unit Simpan Pinjam. Namun semakin lama, kebutuhan-kebutuhan anggota semakin
bertambah dan untuk mengatasi dan memenuhi kebutuhan anggota yang semakin
bertambah tersebut, maka PT Lucky Abadi Textile Factory memutuskan untuk
membuat satu lagi Unit selain Unit Simpan Pinjam, yaitu Unit Konsumsi.
B. STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
Pada Koperasi PT Lucky Abadi Textile Factory ini mempunyai
struktur organisasi atau kepengurusan yang berganti-ganti setiap satu periode,
yaitu setiap lima tahun sekali.
Berikut ini adalah struktur organisasinya:
C. UNIT YANG ADA DI
KOPERASI
Seperti yang telah disebutkan di atas, koperasi ini
mempunyai dua unit, yaitu:
1. Unit Simpan
Pinjam
Unit ini bertugas untuk mengurus simpan dan pinjam uang.
Jenis pinjaman yang ada di koperasi ini antara lain:
· Pinjaman Jangka
Pendek
Pinjaman ini mempunyai batas waktu pinjaman hanya 12 bulan.
Pinjaman jenis ini banyak digunakan anggota untuk memenuhi keperluan yang
relatif kecil, seperti untuk biaya pulang kampung (kebanyakan karyawan PT.
Lucky Abadi Textile Factory ini berasal dari luar depok) atau biaya masuk
sekolah anak-anaknya. Pada pinjaman jangka pendek ini dikenakan bunga sebesar
12%.
· Pinjaman Jangka
Panjang
Pinjaman ini mempunyai batas waktu pinjaman selama 40 bulan.
Banyak anggota koperasi yang biasanya meminjam jenis pinjaman ini untuk hal
yang konteksnya relatif besar, seperti membayar secara tunai maupun kredit dari
cicilan rumah atau kendaraan anggota. Bunga yang dikenakan pada pinjaman ini
adalah 12%.
· Pinjaman Usaha
Pinjaman jenis ini batas waktu pembayarannya dan besar
nominalnya tergantung dari hasil negosiasi antara pihak koperasi dengan pihak
anggota yang bersangkutan (meminjam). Sebelum meminjam, anggota wajib
memberikan kejelasan terlebih dahulu usaha apa yang akan dirintis atau
didirikan untuk meminjam jenis pinjaman ini.
Adapun cara peminjamannya adalah dengan cara melihat dari
simpanan anggota itu sendiri dan dari jaminan apa yang akan di berikan oleh
anggota yang bersangkutan (anggunan).
2. Unit Konsumsi
Unit konsumsi ini biasa disebut sebagai unit toserba (toko
serba guna). Didalam unit ini menangani berbagai macam kebutuhan pokok atau
sembako. Para anggotanya dapat membeli keperluan sehari-harinya di unit
konsumsi ini dengan dua cara, yaitu bisa bayar tunai, maupun kredit atau
menghutang. Setiap anggota yang melakukan kredit pada unit konsumsi ini, maka
koperasi akan mendatanya secara terpisah antara satu anggota dengan anggota
lainnya guna memiliki catatan rinci berapa besar kredit atau hutang yang
dimiliki tiap anggotanya.
Selain anggota koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile
Factory ini sendiri, pihak luar koperasi atau masyarakat sekitar juga dapat
datiag dan melakukan transaksi di unit konsumsi tersebut.
Dalam unit konsumsi ada beberapa tugas dan bagian, antara
lain:
a) Seksi Stok Gudang
Fungsinya yaitu untuk mempertanggungjawabkan barang-barang
yang ada dan melaporkan serta mengurusi keadaan barang di gudang koperasi
tersebut.
b) Seksi Pembelanjaan
Fungsinya adalah untuk mempertanggungjawabkan barang-barang
pokok yang akan dibeli. Dapat menentukan harga barang yang di beli agar murah
untuk dijual kembali dengan harga yang tidak terlalu tinggi serta mendapat laba
dari harga jual tersebut yang nantinya akan dibagikan kembali untungnya pada
anggota.
D. SYARAT UNTUK
MENJADI ANGGOTA KOPERASI
1. Tiga bulan
setelah menjadi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory
2. Menyerahkan
pas photo dan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Simpanan wajib
Rp 100.000,00
4. Simpanan pokok
Rp 10.000,00
E. SISTEM PENGURUSAN
KOPERASI
Koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory mempunyai
suatu sistem untuk mengolah laba atau keuntungannya, yaitu dengan cara
melakukan audit internal yang dilakukan sebulan sekali. Audit ini dilakukan
oleh salah satu pegawai dari pabrik itu sendiri. Hal ini dilakukan karena jika
memakai audit eksternal maka biaya yang dikeluarkan sangatlah besar. Sistem
audit ini dapat meminimalkan penyelewengan dana oleh pengurus. Koperasi ini
merupakan koperasi karyawan dari bagian perusahaan swasta, maka dari itu jika
ditemukan ada penyelewengan maka dampaknya akan terlihat jelas, yaitu adanya
pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
F. KENDALA YANG
DIHADAPI KOPERASI
Koperasi PT Lucky Abadi Textile Factory mempunyai dua
kendala yang harus dihadapi, yaitu:
1. Kendala Internal
Dari hasil wawancara, koperasi karyawan PT. Lucky Abadi
Textile Factory ini belum menemui titik kendala dari pihak internal (dalam).
Sebab koperasi ini mempunyai sistem yang baik dan manajemen yang baik untuk
mengatur jalannya kegiatan koperasi. Setiap anggota selalu mengawasi jalannya
kegiatan koperasi secara langsung. Sehingga jika ditemui hal-hal yang tidak
benar, maka bisa langsung dilaporkan pada pihak perusahaan dan resikonya adalah
dikeluarkan dari pabrik tersebut.
Selama ini dalam unit simpan pinjam, anggota-anggota yang
meminjam uang jangka pendek, panjang, maupun usaha belum ditemukan kredit macet
(tidak bisa membayar angsuran hutangnya). Sebab jika ditemukan kredit macet dan
anggota tidak bisa membayarnya, maka koperasi akan memotong uang gajinya secara
langsung untuk membayar hutang dari anggota yang bersangkutan tersebut.
2. Kendala Eksternal
Kendala atau
masalah eksternal (luar koperasi) selama ini adalah dalam mencari barang-barang
yang murah untuk dijual lagi di koperasi (unit konsumsi). Kendala lainnya
adalah karena besarnya pajak yang dibebankan pada koperasi ini sendiri, yaitu
sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setempat antara lain PPH 21 (5%), PPH
23 (bunga simpanan yang dikenakan sebesar 10%), PPH 25 (pajak untuk badan usaha
koperasi sebesar 12.5%) dan PPN.
G. PEMBAGIAN HASIL
USAHA (SHU) KOPERASI
Koperasi PT Lucky Abadi Textile Factory menggunakan dua bank
untuk masalah keungannya, yaitu Panin Bank untuk Tabungan Koperasi dan Bank
Mandiri untuk urusan atau kegiatan bisnis koperasi itu sendiri.
Tata cara pembagian sisa hasil usaha di koperasi ini ialah:
1. Dibagikan setiap satu tahun sekali (januari) dengan hasil
dari “Total Pendapatan – Biaya Operasional.”
2. Pembagian kepada
anggota ada ketentuannya sesuai “Total Simpanan
Biaya-Biaya Operasional” dalam Koperasi:
· Biaya
operasional (biaya tenaga kerja)
· Biaya umum
(biaya Atk dan Administrasi)
· Biaya
pembelian
· Biaya jamuan
tamu
· Biaya penyusutan
· Biaya
lain-lain
H. HARAPAN KOPERASI
Koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory berharap
lebih dimudahkan dalam mencari barang-barang murah untuk dijual kembali di
koperasi. Bila ada, bantuan dari Dewan Koperasi Pemerintah setempat, serta
berharap Pemerintah secara nyata mewujudkan janji mereka yang menjanjikan
sembako murah yang hingga saat ini belum terealisasikan.
NAMA KELOMPOK:
PUTRI NOVIA FADILANI (27213028)
ALSHAFIRA RIZQIYA (20213717)
RIZQY FIRZA ZAIN (28213029)
RAMADHAN AHMAD (27213235)
ANGGI RAMADIANYAH (21213013)



1 komentar:
Salam Hormat……..
Perkenalkan kami dari PT. JANGKAR TAHTA INDONESIA Freight Forwarder yang melayani pengiriman barang import, LCL / FCL,serta peminjaman Perusahaan / Undername dan kami mempunyai Agent-Agent di Eropa dan Asia sehingga kami bisa mengerjakan import BORONGAN dan RESMI dengan harga Ex-Work , FOB, C&F Dan CIF.
PT.JANGKAR TAHTA INDONESIA Bisa Menangani Impor Barang-Barang Berupa :
Mesin Baru/Bekas, Alat Berat, Besi/Baja, Pompa, Genset, Mainan, Alat Kesehatan ( ALKES ), Electronics, Spare Part, Textile, Garment, Alas kaki, Accessories, Keramik Ubin, Chemical, Makanan dan barang Cargo lainnya.
Adapun Produk-Produk Jasa Yang Kami Tawarkan Via Laut Dan Udara Sbb :
Jasa Customs clearance Laut & Udara
Jasa Import Borongan Under Name ( All-In )
Jasa Import Ex-work langsung
Jasa Import Under Name
Jasa Import Door To door service
Demikian Penawaran Dari Kami, Atas Pertimbangan Dan Perhatiannya Kami Mengucapkan Terima Kasih.
Thank’s & Best Regards
yudi
jln.raya jatiwaringin
no.68.rt003.rw.009 jaticempaka
pondok gede.kota bekasi.jawa barat.17411
TLP. (021) 84906297
HP/WA : +6287779286663
email : yudi.jaticargo@gmail.com
Posting Komentar