A. NORMA HUKUM
1.
Pengertian norma hukum
Norma hukum adalah aturan-aturan
yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan berlakunya
dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).
Ciri-ciri norma hukum:
a. Adanya perintah dan atau larangan.
b. Perintah dan atau larangan itu harus
ditaati oleh setiap orang tanpa kecuali.
Dari pengertian dan ciri-ciri norma
hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut:
a. Adanya aturan mengenai tingkah
laku dalam pergaulan hidup manusia.
b. Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan
resmi negara.
c. Aturan itu bersifat memaksa.
d. Adanya sanksi yang tegas dan
memaksa.
Pengelompokkan
norma hukum :
a.
Ditinjau dari
segi
hubungan yang
diatur
1. hukum publik:
mengatur hubungan antara
negara dan warga negara (HTN,
HTUN, Hukum Pidana)
2. hukum privat:
mengatur hubungan antar warga negara (Hukum Perdata dan Hukum
Dagang).
b.
Ditinjau dari
segi
isi
aturannya
1. hukum material:
berisi aturan tentang suatu perbuatan dan
sanksinya atau konsekuensinya.
Contoh: KUHP,
KUH Perdata
2. hukum formal:
berisi aturan tentang
cara penerapan hukum
material. Contoh: KUHAP,
KUHA Perdata.
c.
Ditinjau dari
segi ruang lingkup
berlakunya
1. hukum nasional:
berlaku dalam batas teritorial
suatu negara. Contoh: Hukum Perdata, Hukum Tata Negara,
dll.
2. hukum internasional:
berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Contoh: Hukum
Perdata
Internasional.
d.
Ditinjau dari segi saat berlakunya
1. hukum constitutum (hukum positif). Hukum yang
berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum
constitutum (hukum positif) ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata
hukum.
2. hukum constituendum. Hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3. hukum
asasi (hukum alam). Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk
segala bangsa di dunia.
Tujuan
hukum Beberapa pendapat mengenai tujuan
hukum:
a. Menurut Geny: hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis).
b. Menurut Jeremy Bentham: hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya
pada
kehidupan manusia.
c. Menurut DR. L.J.
Apeldoorn:
hukum
bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
d.
Menurut Mr. Van
Kant:
hukum
bertujuan menjaga
kepentingan tiap-tiap
manusia
agar kepentingan-kepentingan itu
tidak dapat diganggu. Dengan demikian,
pada dasarnya hukum bertujuan mewujudkan keserasian antara ketertiban, ketentraman, dan keadilan (kedamaian).
2.
Contoh
Kasus
Contoh
kasusnya adalah pelanggaran hukum pidana pajak dan dugaan penyelewengan pajak.
Direktorat Jendral Pajak menegaskan adanya dugaan tindak pidana pada perusahaan
tambang milik group Bakrie yang juga melibatkan 6 perusahaan tambang. Tiga
perusahaan tambang milik group Bakrie PT. Kaltim Prima Coal, PT. Bumi
Resouerces Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia diduga melakukan pidana pajak kurang
lebih Rp 2,1 triliun pada pajak tahun 2007.
Ketiga
perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 39 UU ketentuan perpajakan atau
tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan secara benar. Dua dari tiga
perusahaan juga tersangkut kasus tunggakan royalti batu bara karena menahan
pembayaran dana hasil produksi yaitu PT Arutmin dan PT Kaltim Prima.
B. NORMA KESUSILAAN
1.
Pengertian
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang
mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani
manusia. Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan
antarmanusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu rasa bersalah dan penyesalan
mendalam bagi pelanggarnya. Contoh norma kesusilaan, antara lain:
1) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
2) menghormati sesama manusia;
3) membantu orang lain yang membutuhkan;
4) tidak mengganggu orang lain;
5) mengembalikan hutang.
1) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
2) menghormati sesama manusia;
3) membantu orang lain yang membutuhkan;
4) tidak mengganggu orang lain;
5) mengembalikan hutang.
Pada dasarnya setiap
manusia memiliki hati nurani yang sama dan selalu mengajak pada kebaikan dan
kebenaran. Karenanya, ketika melakukan pelanggaran terhadap teguran hati
nurani, akan timbul penyesalan dan rasa kecewa yang mendalam. Inilah sanksi
yang diterima saat melanggar norma kesusilaan.
2.
Contoh
Kasusnya
JAKARTA, KOMPAS.com
— Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat saat ini masih melakukan pengembangan
terhadap kasus pencurian dan perampasan serta pelanggaran norma kesopanan yang
dilakukan Ari Anggara dan kawan-kawan di dalam angkutan kota C-01 jurusan
Ciledug-Senen pada Senin (23/7/2012) tengah malam.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Rahmad saat ditemui Kompas.com, Selasa (24/7/2012) malam, mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, pelaku hanya berusaha merampas tas korban dan tak ada niat memerkosa korban. Pada saat korban dibekap, korban berteriak. Atas dasar itu, polisi belum bisa menyimpulkan pelaku berusaha memerkosa korban.
“Pelaku yang ditangkap kan baru satu, dia juga cuma sopir, sedangkan yang melakukan aksi kan teman-temannya. Namun, bagaimanapun juga tetap bisa dikenakan pelanggaran norma kesopanan, yaitu Pasal 288 KUHP,” kata Rahmad.
Saat ini tersangka sedang dibawa ke Mapolrestro Jakarta Pusat. Polisi akan berusaha secepat mungkin menangkap empat pelaku lainnya. “Saat ini tersangka sedang dibawa untuk proses pengembangan. Kita juga masih mengejar empat pelaku lainnya,” kata Rahmad.
Korban adalah seorang
karyawati bernama Is (31). Is pulang dari tempat kerjanya dengan menggunakan
angkot C-01 yang dikemudikan tersangka Ari. Saat Is berada dalam angkot, para
pelaku langsung menyergap, mencekik leher, dan melakukan pelecehan sambil
mencoba merebut tas korban. Seorang pengendara motor, yakni Sersan
Dua Nicholas Sandi, anggota Satuan 81 Kopassus Antiteror, mendengar teriakan
korban dan langsung mengejar mobil angkot tersebut. Tidak lama berselang, korban didorong keluar angkot oleh para pelaku di Jalan
Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Akibat kejadian ini, korban
mengalami kerugian imateriil dan luka memar di leher.Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Rahmad saat ditemui Kompas.com, Selasa (24/7/2012) malam, mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, pelaku hanya berusaha merampas tas korban dan tak ada niat memerkosa korban. Pada saat korban dibekap, korban berteriak. Atas dasar itu, polisi belum bisa menyimpulkan pelaku berusaha memerkosa korban.
“Pelaku yang ditangkap kan baru satu, dia juga cuma sopir, sedangkan yang melakukan aksi kan teman-temannya. Namun, bagaimanapun juga tetap bisa dikenakan pelanggaran norma kesopanan, yaitu Pasal 288 KUHP,” kata Rahmad.
Saat ini tersangka sedang dibawa ke Mapolrestro Jakarta Pusat. Polisi akan berusaha secepat mungkin menangkap empat pelaku lainnya. “Saat ini tersangka sedang dibawa untuk proses pengembangan. Kita juga masih mengejar empat pelaku lainnya,” kata Rahmad.
SUMBER :

0 komentar:
Posting Komentar