Jumat, 20 Maret 2015

NORMA KESUSILAAN DAN NORMA HUKUM



   A. NORMA HUKUM

     1.     Pengertian norma hukum

Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan  berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).
Ciri-ciri norma hukum:
a. Adanya perintah dan atau larangan.
b. Perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang tanpa kecuali.

Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut:
a. Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
b. Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara.
c. Aturan itu bersifat memaksa.
d. Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.

Pengelompokkan norma hukum :

a. Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
1. hukum publik: mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana)
2. hukum privat: mengatur hubungan antar warga negara (Hukum Perdata dan Hukum Dagang).

b. Ditinjau dari segi isi aturannya
1. hukum material: berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Contoh: KUHP, KUH Perdata
2. hukum formal: berisi aturan tentang cara penerapan hukum material. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata.

c. Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
1. hukum nasional: berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Contoh: Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dll.

2. hukum internasional: berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Contoh: Hukum Perdata Internasional.
 
d. Ditinjau dari segi saat berlakunya
1. hukum constitutum (hukum positif). Hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum constitutum (hukum positif) ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum.
2. hukum constituendum. Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang 
3. hukum asasi (hukum alam). Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.


Tujuan hukum Beberapa pendapat mengenai tujuan hukum:
a. Menurut Geny: hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis).
b. Menurut Jeremy Bentham: hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia.
c. Menurut DR. L.J. Apeldoorn: hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
d. Menurut Mr. Van Kant: hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. Dengan demikian, pada dasarnya hukum bertujuan mewujudkan keserasian antara ketertiban, ketentraman, dan keadilan (kedamaian).



     2.     Contoh Kasus

Contoh kasusnya adalah pelanggaran hukum pidana pajak dan dugaan penyelewengan pajak. Direktorat Jendral Pajak menegaskan adanya dugaan tindak pidana pada perusahaan tambang milik group Bakrie yang juga melibatkan 6 perusahaan tambang. Tiga perusahaan tambang milik group Bakrie PT. Kaltim Prima Coal, PT. Bumi Resouerces Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia diduga melakukan pidana pajak kurang lebih Rp 2,1 triliun pada pajak tahun 2007.
Ketiga perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 39 UU ketentuan perpajakan atau tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan secara benar. Dua dari tiga perusahaan juga tersangkut kasus tunggakan royalti batu bara karena menahan pembayaran dana hasil produksi yaitu PT Arutmin dan PT Kaltim Prima.


 
   B. NORMA KESUSILAAN

1.     Pengertian Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya. Contoh norma kesusilaan, antara lain:
1) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
2) menghormati sesama manusia;
3) membantu orang lain yang membutuhkan;
4) tidak mengganggu orang lain;
5) mengembalikan hutang.


Pada dasarnya setiap manusia memiliki hati nurani yang sama dan selalu mengajak pada kebaikan dan kebenaran. Karenanya, ketika melakukan pelanggaran terhadap teguran hati nurani, akan timbul penyesalan dan rasa kecewa yang mendalam. Inilah sanksi yang diterima saat melanggar norma kesusilaan.


2.     Contoh Kasusnya

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian dan perampasan serta pelanggaran norma kesopanan yang dilakukan Ari Anggara dan kawan-kawan di dalam angkutan kota C-01 jurusan Ciledug-Senen pada Senin (23/7/2012) tengah malam.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Rahmad saat ditemui Kompas.com, Selasa (24/7/2012) malam, mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, pelaku hanya berusaha merampas tas korban dan tak ada niat memerkosa korban. Pada saat korban dibekap, korban berteriak. Atas dasar itu, polisi belum bisa menyimpulkan pelaku berusaha memerkosa korban.
“Pelaku yang ditangkap kan baru satu, dia juga cuma sopir, sedangkan yang melakukan aksi kan teman-temannya. Namun, bagaimanapun juga tetap bisa dikenakan pelanggaran norma kesopanan, yaitu Pasal 288 KUHP,” kata Rahmad.
Saat ini tersangka sedang dibawa ke Mapolrestro Jakarta Pusat. Polisi akan berusaha secepat mungkin menangkap empat pelaku lainnya. “Saat ini tersangka sedang dibawa untuk proses pengembangan. Kita juga masih mengejar empat pelaku lainnya,” kata Rahmad.
Korban adalah seorang karyawati bernama Is (31). Is pulang dari tempat kerjanya dengan menggunakan angkot C-01 yang dikemudikan tersangka Ari. Saat Is berada dalam angkot, para pelaku langsung menyergap, mencekik leher, dan melakukan pelecehan sambil mencoba merebut tas korban. Seorang pengendara motor, yakni Sersan Dua Nicholas Sandi, anggota Satuan 81 Kopassus Antiteror, mendengar teriakan korban dan langsung mengejar mobil angkot tersebut. Tidak lama berselang, korban didorong keluar angkot oleh para pelaku di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian imateriil dan luka memar di leher.

SUMBER :
 
 






0 komentar:

Posting Komentar