Jumat, 20 Maret 2015

NORMA KESUSILAAN DAN NORMA HUKUM



   A. NORMA HUKUM

     1.     Pengertian norma hukum

Norma hukum adalah aturan-aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapannya dan  berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (polisi, jaksa, hakim).
Ciri-ciri norma hukum:
a. Adanya perintah dan atau larangan.
b. Perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang tanpa kecuali.

Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut:
a. Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
b. Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara.
c. Aturan itu bersifat memaksa.
d. Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.

Pengelompokkan norma hukum :

a. Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
1. hukum publik: mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana)
2. hukum privat: mengatur hubungan antar warga negara (Hukum Perdata dan Hukum Dagang).

b. Ditinjau dari segi isi aturannya
1. hukum material: berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Contoh: KUHP, KUH Perdata
2. hukum formal: berisi aturan tentang cara penerapan hukum material. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata.

c. Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
1. hukum nasional: berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Contoh: Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dll.

2. hukum internasional: berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Contoh: Hukum Perdata Internasional.
 
d. Ditinjau dari segi saat berlakunya
1. hukum constitutum (hukum positif). Hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum constitutum (hukum positif) ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum.
2. hukum constituendum. Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang 
3. hukum asasi (hukum alam). Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.


Tujuan hukum Beberapa pendapat mengenai tujuan hukum:
a. Menurut Geny: hukum bertujuan mencapai keadilan (teori etis).
b. Menurut Jeremy Bentham: hukum menjamin adanya kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada kehidupan manusia.
c. Menurut DR. L.J. Apeldoorn: hukum bertujuan mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
d. Menurut Mr. Van Kant: hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu. Dengan demikian, pada dasarnya hukum bertujuan mewujudkan keserasian antara ketertiban, ketentraman, dan keadilan (kedamaian).



     2.     Contoh Kasus

Contoh kasusnya adalah pelanggaran hukum pidana pajak dan dugaan penyelewengan pajak. Direktorat Jendral Pajak menegaskan adanya dugaan tindak pidana pada perusahaan tambang milik group Bakrie yang juga melibatkan 6 perusahaan tambang. Tiga perusahaan tambang milik group Bakrie PT. Kaltim Prima Coal, PT. Bumi Resouerces Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia diduga melakukan pidana pajak kurang lebih Rp 2,1 triliun pada pajak tahun 2007.
Ketiga perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 39 UU ketentuan perpajakan atau tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan secara benar. Dua dari tiga perusahaan juga tersangkut kasus tunggakan royalti batu bara karena menahan pembayaran dana hasil produksi yaitu PT Arutmin dan PT Kaltim Prima.


 
   B. NORMA KESUSILAAN

1.     Pengertian Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya. Contoh norma kesusilaan, antara lain:
1) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
2) menghormati sesama manusia;
3) membantu orang lain yang membutuhkan;
4) tidak mengganggu orang lain;
5) mengembalikan hutang.


Pada dasarnya setiap manusia memiliki hati nurani yang sama dan selalu mengajak pada kebaikan dan kebenaran. Karenanya, ketika melakukan pelanggaran terhadap teguran hati nurani, akan timbul penyesalan dan rasa kecewa yang mendalam. Inilah sanksi yang diterima saat melanggar norma kesusilaan.


2.     Contoh Kasusnya

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian dan perampasan serta pelanggaran norma kesopanan yang dilakukan Ari Anggara dan kawan-kawan di dalam angkutan kota C-01 jurusan Ciledug-Senen pada Senin (23/7/2012) tengah malam.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Rahmad saat ditemui Kompas.com, Selasa (24/7/2012) malam, mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, pelaku hanya berusaha merampas tas korban dan tak ada niat memerkosa korban. Pada saat korban dibekap, korban berteriak. Atas dasar itu, polisi belum bisa menyimpulkan pelaku berusaha memerkosa korban.
“Pelaku yang ditangkap kan baru satu, dia juga cuma sopir, sedangkan yang melakukan aksi kan teman-temannya. Namun, bagaimanapun juga tetap bisa dikenakan pelanggaran norma kesopanan, yaitu Pasal 288 KUHP,” kata Rahmad.
Saat ini tersangka sedang dibawa ke Mapolrestro Jakarta Pusat. Polisi akan berusaha secepat mungkin menangkap empat pelaku lainnya. “Saat ini tersangka sedang dibawa untuk proses pengembangan. Kita juga masih mengejar empat pelaku lainnya,” kata Rahmad.
Korban adalah seorang karyawati bernama Is (31). Is pulang dari tempat kerjanya dengan menggunakan angkot C-01 yang dikemudikan tersangka Ari. Saat Is berada dalam angkot, para pelaku langsung menyergap, mencekik leher, dan melakukan pelecehan sambil mencoba merebut tas korban. Seorang pengendara motor, yakni Sersan Dua Nicholas Sandi, anggota Satuan 81 Kopassus Antiteror, mendengar teriakan korban dan langsung mengejar mobil angkot tersebut. Tidak lama berselang, korban didorong keluar angkot oleh para pelaku di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian imateriil dan luka memar di leher.

SUMBER :
 
 






Selasa, 06 Januari 2015

KOPERASI KARYAWAN PADA PT LUCKY ABADI TEXTILE FACTORY


(Unit Simpan Pinjam dan Unit Konsumsi)

Jl. Tugu Raya 1 Tugu-Cimanggis-Depok, Jawa Barat 16951

Telp. (021) 70873555, (021) 8710288, Fax. (021) 2710290




A.    SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI

PT Lucky Abadi Textile Factory didirikan pada tahun 1972. Pada saat itu, PT Lucky Abadi Textile Factory masih sebuah pabrik yang tidak memiliki sebuah koperasi. Namun, seiring berjalannya waktu PT Lucky Abadi Textile Factory ini membuka sebuah koperasi yang didirikan bagi para karyawan yang bekerja di pabriknya. Koperasi ini berdiri setelah enam tahun PT Lucky Abadi Textile Factory ini berdiri, yaitu pada tanggal 21 Juni 1976. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan dapat membantu perekonomian karyawan-karyawannya.

Unit yang tersedia di koperasi ini adalah Unit Simpan Pinjam dan Unit Konsumsi. Pada mulanya, unit yang tersedia pada koperasi ini adalah Unit Simpan Pinjam. Namun semakin lama, kebutuhan-kebutuhan anggota semakin bertambah dan untuk mengatasi dan memenuhi kebutuhan anggota yang semakin bertambah tersebut, maka PT Lucky Abadi Textile Factory memutuskan untuk membuat satu lagi Unit selain Unit Simpan Pinjam, yaitu Unit Konsumsi.

B.   STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Pada Koperasi PT Lucky Abadi Textile Factory ini mempunyai struktur organisasi atau kepengurusan yang berganti-ganti setiap satu periode, yaitu setiap lima tahun sekali.

Berikut ini adalah struktur organisasinya:






C.  UNIT YANG ADA DI KOPERASI

Seperti yang telah disebutkan di atas, koperasi ini mempunyai dua unit, yaitu:

1.   Unit Simpan Pinjam

Unit ini bertugas untuk mengurus simpan dan pinjam uang. Jenis pinjaman yang ada di koperasi ini antara lain:

·      Pinjaman Jangka Pendek

Pinjaman ini mempunyai batas waktu pinjaman hanya 12 bulan. Pinjaman jenis ini banyak digunakan anggota untuk memenuhi keperluan yang relatif kecil, seperti untuk biaya pulang kampung (kebanyakan karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini berasal dari luar depok) atau biaya masuk sekolah anak-anaknya. Pada pinjaman jangka pendek ini dikenakan bunga sebesar 12%.

·      Pinjaman Jangka Panjang

Pinjaman ini mempunyai batas waktu pinjaman selama 40 bulan. Banyak anggota koperasi yang biasanya meminjam jenis pinjaman ini untuk hal yang konteksnya relatif besar, seperti membayar secara tunai maupun kredit dari cicilan rumah atau kendaraan anggota. Bunga yang dikenakan pada pinjaman ini adalah 12%.

·      Pinjaman Usaha

Pinjaman jenis ini batas waktu pembayarannya dan besar nominalnya tergantung dari hasil negosiasi antara pihak koperasi dengan pihak anggota yang bersangkutan (meminjam). Sebelum meminjam, anggota wajib memberikan kejelasan terlebih dahulu usaha apa yang akan dirintis atau didirikan untuk meminjam jenis pinjaman ini.

Adapun cara peminjamannya adalah dengan cara melihat dari simpanan anggota itu sendiri dan dari jaminan apa yang akan di berikan oleh anggota yang bersangkutan (anggunan).

2.   Unit Konsumsi

Unit konsumsi ini biasa disebut sebagai unit toserba (toko serba guna). Didalam unit ini menangani berbagai macam kebutuhan pokok atau sembako. Para anggotanya dapat membeli keperluan sehari-harinya di unit konsumsi ini dengan dua cara, yaitu bisa bayar tunai, maupun kredit atau menghutang. Setiap anggota yang melakukan kredit pada unit konsumsi ini, maka koperasi akan mendatanya secara terpisah antara satu anggota dengan anggota lainnya guna memiliki catatan rinci berapa besar kredit atau hutang yang dimiliki tiap anggotanya.

Selain anggota koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini sendiri, pihak luar koperasi atau masyarakat sekitar juga dapat datiag dan melakukan transaksi di unit konsumsi tersebut.

Dalam unit konsumsi ada beberapa tugas dan bagian, antara lain:

a)  Seksi   Stok Gudang

Fungsinya yaitu untuk mempertanggungjawabkan barang-barang yang ada dan melaporkan serta mengurusi keadaan barang di gudang koperasi tersebut.

b)  Seksi Pembelanjaan

Fungsinya adalah untuk mempertanggungjawabkan barang-barang pokok yang akan dibeli. Dapat menentukan harga barang yang di beli agar murah untuk dijual kembali dengan harga yang tidak terlalu tinggi serta mendapat laba dari harga jual tersebut yang nantinya akan dibagikan kembali untungnya pada anggota.

D.   SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA KOPERASI

1.      Tiga bulan setelah menjadi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory

2.      Menyerahkan pas photo dan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

3.      Simpanan wajib Rp 100.000,00

4.      Simpanan pokok Rp 10.000,00

E.   SISTEM PENGURUSAN KOPERASI

Koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory mempunyai suatu sistem untuk mengolah laba atau keuntungannya, yaitu dengan cara melakukan audit internal yang dilakukan sebulan sekali. Audit ini dilakukan oleh salah satu pegawai dari pabrik itu sendiri. Hal ini dilakukan karena jika memakai audit eksternal maka biaya yang dikeluarkan sangatlah besar. Sistem audit ini dapat meminimalkan penyelewengan dana oleh pengurus. Koperasi ini merupakan koperasi karyawan dari bagian perusahaan swasta, maka dari itu jika ditemukan ada penyelewengan maka dampaknya akan terlihat jelas, yaitu adanya pemecatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

F.    KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI

Koperasi PT Lucky Abadi Textile Factory mempunyai dua kendala yang harus dihadapi, yaitu:

1.   Kendala Internal

Dari hasil wawancara, koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory ini belum menemui titik kendala dari pihak internal (dalam). Sebab koperasi ini mempunyai sistem yang baik dan manajemen yang baik untuk mengatur jalannya kegiatan koperasi. Setiap anggota selalu mengawasi jalannya kegiatan koperasi secara langsung. Sehingga jika ditemui hal-hal yang tidak benar, maka bisa langsung dilaporkan pada pihak perusahaan dan resikonya adalah dikeluarkan dari pabrik tersebut.

Selama ini dalam unit simpan pinjam, anggota-anggota yang meminjam uang jangka pendek, panjang, maupun usaha belum ditemukan kredit macet (tidak bisa membayar angsuran hutangnya). Sebab jika ditemukan kredit macet dan anggota tidak bisa membayarnya, maka koperasi akan memotong uang gajinya secara langsung untuk membayar hutang dari anggota yang bersangkutan tersebut.

2.   Kendala Eksternal
    Kendala atau masalah eksternal (luar koperasi) selama ini adalah dalam mencari barang-barang yang murah untuk dijual lagi di koperasi (unit konsumsi). Kendala lainnya adalah karena besarnya pajak yang dibebankan pada koperasi ini sendiri, yaitu sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah setempat antara lain PPH 21 (5%), PPH 23 (bunga simpanan yang dikenakan sebesar 10%), PPH 25 (pajak untuk badan usaha koperasi sebesar 12.5%) dan PPN.

G.  PEMBAGIAN HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

Koperasi PT Lucky Abadi Textile Factory menggunakan dua bank untuk masalah keungannya, yaitu Panin Bank untuk Tabungan Koperasi dan Bank Mandiri untuk urusan atau kegiatan bisnis koperasi itu sendiri.

Tata cara pembagian sisa hasil usaha di koperasi ini ialah:

1. Dibagikan setiap satu tahun sekali (januari) dengan hasil dari “Total Pendapatan – Biaya Operasional.”

2.   Pembagian kepada anggota ada ketentuannya sesuai “Total Simpanan
Biaya-Biaya Operasional” dalam Koperasi:

·         Biaya operasional (biaya tenaga kerja)

·         Biaya umum (biaya Atk dan Administrasi)

·         Biaya pembelian

·         Biaya jamuan tamu

·         Biaya penyusutan

·         Biaya lain-lain

H.  HARAPAN KOPERASI

Koperasi karyawan PT. Lucky Abadi Textile Factory berharap lebih dimudahkan dalam mencari barang-barang murah untuk dijual kembali di koperasi. Bila ada, bantuan dari Dewan Koperasi Pemerintah setempat, serta berharap Pemerintah secara nyata mewujudkan janji mereka yang menjanjikan sembako murah yang hingga saat ini belum terealisasikan.


NAMA KELOMPOK:
PUTRI NOVIA FADILANI (27213028)
ALSHAFIRA RIZQIYA (20213717)
RIZQY FIRZA ZAIN (28213029)
RAMADHAN AHMAD (27213235)
ANGGI RAMADIANYAH (21213013)

Senin, 01 Desember 2014

Kutipan Fans Sepakbola




Sepakbola memang tidak ada henti-hentinya untuk dibicarakan oleh pengamat, pelatih, dan masyarakat umum lainnya termasuk saya. Padahal pada awalnya sebenarnya saya kurang menyukai yang namanya olahraga loh termasuk sepakbola. Awalnya saya mulai menyukai olahraga tersebut sejak kelas 3 SMP (lah kok bisa?), bisa di bilang telat dalam menyukai suatu hal, oleh karena itulah teman-teman sewaktu kecil saya selalu meledeki saya karena tidak menyukai sepakbola, memang pada awalnya saya berpikir kalo olahraga merupakan hal yang membosankan dan melelahkan. Tetapi semua berubah saat Negara api menyerang*, (eh salah haha),   maksudnya semua berubah saat saya menginjak kelas 3 SMP tepatnya pada saat ajang 4 tahunan Piala Dunia 2010 ( kira-kira masa peralihan dari SMP ke SMA-lah). 

Dari sejak itulah saya menjadi lebih mengerti tentang apa itu bola hehe, yang menjadi pertanyaan adalah kok bisa yaah? Yang awalnya saya tidak menyukai sepakbola tetapi dengan adanya ajang tahunan tersebut saya berubah 180 derajat menyukai sepakbola?, yaah begitulah sob inilah kehidupan yang begitu misteri sama halnya ketika menyukai seorang wanita yang awalnya kita lihat biasa, kini menjadi luar biasa (asik gayanya *eeaa), tapi sayang sob kehidupan saya begitu kurang mulus dengan wanita, saya menyukai seseorang, tapi dia tidak merespon saya dengan baik* (kok malah nge-galau yaah?? Hahahahaha).

Yaudah kita bahas sepakbola lagi diantara berbagai macam liga di dunia ini kebanyakan orang pasti menyukai liga Inggris karena dianggap kompetitif daripada liga lainnya, namun ada satu liga yang dianggap unik menurut saya, karena menurut dari berbagai sumber kalau liga itu membosankan dan tentunya hanya ada satu klub yang mampu merajai klub tersebut. Ngomong-ngomong siapa ya klub tersebut? Yang pasti semua orang pasti menyebut satu nama yaitu Bayern Muenchen, klub yang berdiri tahun 1900-an ini memang sudah menyabet 24 gelar juara Bundesliga, 5 gelar liga Champion dan 16 gelar juara DFB Pokal.

Dari semua ajang yang diikuti, Muenchen mengungguli semua klub Bundesliga dengan gelar terbanyak di liga domestic, oleh sebab itu memang layak sih kalau Muenchen dianggap klub yang memonopoli Bundesliga, karena tidak dapat di saingi oleh klub Bundeliga lainnya, kalau begini sih mlebih baik Muenchen pindah liga sajalah ke klub liga Inggris yang dianggap kompetitif daripada Bundesliga yang dianggap kurang kompetitif dan cenderung membosankan. Nah dalam tulisan saya inilah saya akan mengulas sedikit klub yang merupakan klub pecahan dari TSV Muenchen 1879 tersebut.

     1.     Sejarah Klub

Sejarah panjang Muenchen berawal pada tahun 1900-an, ketika sebanyak 11 pemain asal MTV Muenchen 1879 memutuskan keluar dan membentuk klub sendiri. Di bawah pimpinan Franz John FC Bayern Muenchen didirikan  , dalam beberapa bulan saja Der FCB saja sudah mampu mengungguli semua rival local dan mencapai semifinal South German Championship (dasar klub mental juara hehehe) di musim 1900-1901. 

Pada musim 1910-1911, FCB bergabung dengan Kriesliga, yaitu liga local pertama Bavaria dan memenangi musim pertama mereka di sana. Namun sayangnya, kemenangan itu menjadi gelar terakhirnya hingga Perang Dunia I terjadi dan semua kegiatan persepakbolaan Jerman harus di hentikan.

Beberapa tahun setelah perang berakhir, Bayern Muenchen kembali memenangi beberapa kompetisi regional. Pada 1926, mereka memenangi beberapa kompetisi untuk pertama kalinya. Lalu mereka menang lagi 2 tahun kemudian, Bayern Muenchen berhasil meraih gelar juara untuk pertama kalinya pada 1932, di bawah komando Richard Kohn.

Pada saat Jerman memasuki zaman Nazi, dari saat itulah terjadi berbagai banyak masalah internal dalam klub, karena banyaknya pimpinan, pelatih, dan pemain Muenchen yang di tangkap oleh tentara Jerman, karena berdarah Yahudi.  Setelah perang usai, Bayern pun bergabung dengan Oberliga Sud, dan mengalami pasang-surut, bayangkan saja pernah mengalami degradasi dan memenangi DFB-Pokal untuk pertama kalinya pada tahun 1956, dan terus seperti itu hingga sekarang.
     
     2.     Membajak Pemain Klub Lain

Walaupun Bayern Muenchen mengharumkan nama Jerman pada liga antar klub Eropa, namun hingga saat ini banyak masyarakat Jerman membenci klub yang berjuluk Die Roten tersebut (lah kok bisa?). Alasan yang kuat adalah Bayern selalu mengambil pemain andalan dari klub sesama Bundesliga lainnya, sehingga klub yang menjadi saingan terkuat Bayern Muenchen tersebut menjadi tidak mempunyai pemain andalan lagi, sehingga klub tersebut menjadi loyo dan tidak mampu lagi mengarungi kompetisi dan tidak lagi menjadi saingan utama klub Bayern Muenchen.

Memang sih kalau fakta itu berbicara, jangan di lihat dari jauh contohnya klub Borussia Dortmund yang di musim 2010-2011 merupakan klub yang sangat sulit di kalahkan oleh Bayern Muenchen kini menjadi klub loyo di liga domestic yang saat ini bertengger di peringkat ke-16 dalam klasemen sementara Bundesliga di musim 2014-2015. Banyak orang berpendapat dan menyalahkan bahwa Munchen-lah yang menjadi penyebab loyonya klub asal kota Dortmund tersebut. Memang kita lihat pemain andalan Dortmund seperti : Mario Goetze dan Robert Lewandownski hjrah ke klub rival dan membuat pemain tersebut meninggalkan lubang yang sangat besar di set position skuad Dortmund (lubang yang besar juga di hati fans Dortmund dan Jurgen Klopp). 

Di musim 2013-2014 Muenchen membeli Mario Goetze dengan mahar 31 Juta Euro dan Robert Lewandownski di musim 2014-2015 dengan mahar 12 Juta Euro dan menurut kabar yang beredar juga di transfer musim dingin Januari nanti pemain andalan Dortmund lainnya yaitu Marco Reus akan segera berlabuh ke klub Rival dan jelas akan membuat Dortmund menjadi hancur secara perlahan.
Memang hal ini pun tidak dilarang oleh pihak UEFA dan FIFA, karena dianggap wajar suatu klub mendatangkan pemain baru di setiap musimnya sekalipun pemain tersebut berasal dari klub rival ataupun klub yang berseberangan dengan klub tersebut. Lagipula menurut orang awam yang membuat suatu klub berjaya yaitu semangat, tanpa semangat suatu klub tentu akan terus berjalan di tempat dan tidak dapat maju sebab semangat, tekad dan kerja keras-lah kunci sebuah kesuksesan.

     3.     Kesimpulan

Well, memang kalau kita telisik lebih dekat Muenchen bisa di bilang klub yang bertabur bintang dan uang banyak orang yang bercakap bahwa uang merubah sesuatu hal menjadi mungkin. Sama seperti Manchester City yang menjadi klub yang di perhitungkan setelah bertabur banyak uang dan menghasilkan 2 gelar liga Inggris. Begitu pula di Jerman ketika uang berbicara maka sesuatu hal bisa menjadi mungkin, kalau dibiarkan terus begini maka Bundesliga akan menjadi klub yang membosankan dan terancam dalam segi financial, diantaranya adalah pihak sponsor akan menyetop bantuan dalam bentuk dana ke klub Bundesliga karena dianggap sudah sepi peminat. 

Walaupun begitu memang Jerman merupakan liga yang kurang kompetitif namun timnas mereka mampu menyabet jawara Piala Dunia 2014, berbeda dengan Inggris yang memiliki liga paling kompetitif, namun berbeda terbalik dengan timnas mereka yang tersingkir di fase grup Piala Dunia 2014 dan hampir sejak jawara Piala Dunia 1966 Inggris jarang mengangkat tropi Piala Dunia. Yaahh begitulah kawan inilah kehidupan cukup adil bukan? Kalau menurut pepatah orang awam “bagaikan Langit dan Bumi” (kalau menurut saya sih “bagaikan Langit dan Dasar sumur”. *dalem banget dong, wkwkwkwwk).

Ya sudahlah kawan itu saja cerita yang saya ingin sampaikan, nanti kapan-kapan saya akan bercerita lagi entah cerita dari kehidupan saya sendiri ataupun orang lain hehe. Kalau perlu nanti saya angkat yak tulisan-tulisan saya dalam bentuk novel (yaelah mimpinya terlalu tinggi, wkwkwkwk :D). 

Jumat, 17 Oktober 2014

Dampak Pengurangan Subsidi BBM


            Hingga saat ini persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi belum terselesaikan dengan baik dan tuntas. Karena terjadi beberapa perubahan, minimal tiga hal, yaitu harga minyak mentah yang kian melonjak, kurs rupiah yang ber-fluktuaktif, dan volume konsumsi kian meningkat pasti akan menyisakan persoalan pada besaran subsidi yang akan digelontorkan dari APBN. Logika matematika ekonominya sederhana jika harga minyak naik, nilai rupiah menurun, dan volume konsumsi yang makin meningkat, belanja subsidi akan membengkak, sehingga membebani APBN.

Ketika pendapatan negara tak mampu menyokong belanja negara, maka pemerintah akan mengorbankan belanja modal dengan mengurangi belanja modal dengan mengurangi alokasi anggarannya atau menumpuk utang untuk menambah kekurangan beban subsidi dengan menjual obligasi negara dan sukuk.
       
      1.      Mengkaji Subsidi BBM

Timbulnya persoalan subsidi, karena konsekuensi dari kebijakan pemerintah yang memberikan subsidi kepada masyarakat pada BBM tertentu seperti premium, minyak tanah, & LPG 3 Kg dengan memberikan selisih harga patokan dikurangi harga eceran. Implikasinya ketika minyak mentah naik maka harga BBM yang merupakan produk minyak mentah akan naik, akibatnya harga patokan atau BPP akan naik, dan selanjutnya subsidi pun akan naik.

Selain itu, ketika volume konsumsi naik, maka subsidi pun akan ikut naik untuk mengurangi beban subsidi, pemerintah telah berkali mengajukan penyesuaian harga, dan baru berhasil pada tahun 2013. Namun demikian, dalam setiap upaya penyesuaian harga, dapat dipastikan menimbulkan kontroversi di masyarakat ada yang pro dan kontra dengan berbagai alasan yang rasional.

Pihak yang pro berpendapat bahwa penyesuaian harga perlu dilakukan karena beban subsidi telah membebani APBN dan penyalurannya tidak tepat sasaran. Disinyalir, subsidi yang seharusnya diberikan kepada golongan menengah ke bawah, golongan menengah ke ataslah yang menikmati subsidi BBM.

Sementara itu, pihak yang kontra berpendapat penyesuaian harga seharysnya tidak perlu dilakukan karena membebani biaya hidup masyarakat luas, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Karena kenaikan BBM akan berimplikasi pada naiknya kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan.

       2.      Realokasi Subsidi BBM

Data kementerian ESDM menunjukkan, proporsi BBM dinikmati oleh :
1.      Pemilik mobil (53%) dibandingkan pemilik motor (47%)
2.      Masyarakat di Jawa dan di Bali (59%)
3.      Dan angkutan darat (89%)

Tercatat 25% rumah tangga berpenghasilan tertinggi menikamati 77% subsidi BBM dibandingkan dengan 25% penduduk berpenghasilan terendah yang hanya menikamati 15% subsidi BBM (Kementerian Keuangan, 2012)

Pemerintahan mendatang mesti lebih progresif dalam menyusun scenario kebijakan untuk merealisasikan subsidi BBM. Kebijakan realokasi ini tentu mesti disusun lebih komprehensif terutama dalam hal mitigas atas resikonya bagi masyarakat kurang mampu. Mitigasi resiko tersebut terkait dampaknya dan menyediakan mekanisme subsidi yang lebih menjadi buffer maupun menjaga daya beli individu atau rumah tangga pada setiap keluarga miskin.

Mitigasi resiko fiscal yang lebih komprehensif tentu lebih dahulu disiapkan sebelum memulai menjalankan scenario kebijakan realokasi subsidi BBM. Hal ini akan lebih mengurangi resiko politik akibat kenaikan BBM yang senantiasa menjadi ancaman atas popularitas pemimpin yang umumnya menjadi hal yang sensitive pada era demokrasi pemilihan langsung. Namun seharusnya ada kesadaran popularitas politik tidak mengorbankan hal yang strategis yakni efektifitas alokasi anggaran Negara untuk hal-hal yang strategis terkait masa depan Negara.

Sumber :
Koran Inspirasi Vol 5, No. 102, 10 Oktober 2014
Dina Febriani Johan, SE., MM. (hal 5)
Abdul Rahman Farisi, SE., MSE. (hal4)

Rabu, 08 Oktober 2014

Pengalaman Pribadi dengan Koperasi Sekolah



1.     Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama dalam membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat Indonesia serta membantu mendorong roda perekonomian nasional.  
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
2.     Tujuan
Tujuan utama dari koperasi adalah mensejahterakan anggota pada khususnya, dan masyarakat secara umumnya. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan tujuan utama dari kopersi. Meskipun demikian koperasi harus diusahakan agar tidak merugi, tujuan ini pundicapai dengan karya dan jasa dari anggota koperasi.
3.     Pengalaman Pribadi
Pengalaman pribadi saya pernah saat saya menjadi anggota koperasi di sekolah saya waktu SMP dulu. Seperti tugasnya koperasi yaitu sebagai wadah untuk kebutuhan masyarakat koperasi sekolah membantu siswa-siswa di SMP saya untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya, diantaranya kebutuhan alat tulis ,seperti pensil, pulpen, dll, kebutuhan seragam sekolah, dll.
Dalam keanggotaan saya menjadi anggota, saya tidak hanya membantu dalam memenuhi kebutuhan siswa saja, tetapi saya juga ikut memberikan pelajaran mengenai koperasi kepada teman-teman saya tentang bagaimana cara menjadi pengurus dan anggota koperasi. Dalam hal ini pun perkembangan selama saya menjadi anggota cukup signifikan, karena banyak teman-teman saya mengikuti jejak saya menjadi anggota koperasi dan lebih membantu juga dalam memberikan pendidikan kepada siswa tentang manfaat koperasi.